Siantar| Presisi24 jam.com-Pria berinisial SR (35) warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong XIIII Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar kembali diringkus polisi.
Tersang kepemilikan 13 butir pil ekstasi ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar Senin (15/6/2026) siang sekitar pukul 13.00 Wib dipinggir Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan.
Penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar sedang melakukan patroli.
Saat itu, tim mendapat informasi kalau ada pengedar narkoba sedang melakukan transaksi.
Mendapat infornasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Saat berada dilokasi yang dikatakan warga tadi, tim melihat pria berinisial SR sedang duduk di atas sepedamotor honda vario warna biru BK 4581 TCD dipinggir jalan HOS Cokroaminoto.
Melihat itu, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk ST warna unggu didalamnya terdapat 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning dengan berat 4, 48 gram yang di balut tissu dari kantong belakang sebelah kanan SR, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial H yang beralamatkan di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial H tidak dapat dihubungin.
Bersama barang bukti, SR diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ucap AKP Irwanta.(abar)
