Siantar | Presisi24jam.com-Setelah sekian lama tim opsnal Satnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan perburuan terhadap pengedar narkoba di tanjung Tongah akhirnya membuah kan hasil.
Pria berinisial NI (35) warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 22.40 Wib.
Tersangka pengedar narkoba yang dikenal licin ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Perumahan Senayan Five Star.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada hari jumat (12/6/2026) malam, tim opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pengedar narkoba yang telah lama dicari berada di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah.
Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung mengatur siasat dan melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan masyarakat tadi.
Benar saja, saat itu tim opsnal melihat tersangka NI didepan rumah Perumahan Senayan Five Star Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Melihat itu, tim langsung meringkusnya tanpa perlawanan yang berarti.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) Vivo silver dari kantong depan kanannya.

Didampingi RW setempat, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu diatas lemari kaca dan uang tunai Rp 200.000 dari kantong celana depan sebelah kiri.
Saat diintrogasi, NI mengaku masih ada menyimpan sisa narkotika jenis sabu di samping rumah kawannya berinisial IN yang diletakkannya sendiri di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Mendengar pengakuan tersebut, tim opsnal yang dipimpin kanit 2 membawa tersangka beserta barang bukti kesamping rumah milik IN lalu ditemukan 1 buah plastik kresek warna kuning berisi 1 plastik kresek warna biru berisi 1 buah dompet warna biru motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 2 buah sendok terbuat dari pipet, serta 1 buah dopet warna coklat berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.

NI mengaku pemilik seluruh barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 9 paket sabu seberat 12,78 Gram yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berada di Medan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” ucap AKP Irwanta.(abar)
