Tanah Karo | Presisi24jam.com-Pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus Unit II Satnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.
Tersangka berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH. Pardede, S.H, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat infornasi, unit II Satrnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede, Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Petugas menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
