Berastagi | Presisi24jam.com-Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali diungkap oleh Personel Polsek Berastagi dengan meringkus pria berinisial EBS (40) di gang Rukun Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Senin (30/3/2026) sore sekitar pukul 14.30 Wib.
Dari tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang sebera netto 1,45 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa potongan plastik bening serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, EBS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pengembangan dilakukan dilokasi yang dikatakan tersangka di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi.
Namun, saat petugas tiba di rumah yang diduga milik BS, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut, di antaranya dua paket sabu dengan berat netto 2,87 gram, yang disimpan dalam tas kulit warna hitam dan plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga sebagai alat sekop, serta satu unit handphone.
Selanjutnya, tersangka EBS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasatres Narkobanya AKP JH. Pardede, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(*)
