Siantar | Presisi24jam.com-Dibawah kendali AKP Irwanta Sembiring SH MH tim opsnal satnarkoba terus memerangi dan meringkus satu persatu para pengedar narkoba yang ada di Kota Pematang Siantar.
Seperti yang dilakukan tim opsnal satnarkoba yang satu ini, saat sedang melakukan patroli mereka dihadang masyarakat dan melaporakan kalau didaerah mereka ada peredaran narkoba.
Mendapat laporan berharga, tim opsnal satnarkoba langsung mendatangi lokasi yang dikatakan warga tadi untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat orang yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warga.
Tak mau buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.
Dijekaskan kasat, tersangka ditangkap di Jalan Sudirman Gang Kopral saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV pada hari Jumat (6/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Lanjut mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe yang tersimpan di dalam Tas warna hitam yang di sandang tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp.180.000, diduga hasil penjualan, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 paket hemat sabu-sabu dari kantong celananya.
Saat diinterogasi GPP mengaku 6 paket sabu seberat 2,56 gram tersebut diperolehnya dari pria berinisial T.
Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dikiri ke kekejaksaan,” ujar kasat,” (Abar)
