Siantar | Presisi24jam.com-Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus pria berinisial SARH (46) warga jalan Medan simpang Karang Sari kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Kamis (12/2/2026) siang sekitar pukul 13.15 Wib dijalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba jenis ganja di daerah mereka.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelisikan.
Saat itulah, seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporakan warga tadi.
Tak buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial SARH saat berdiri dipinggir jalan dekat sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tim opsnal menemukan barang bukti 1 paket ganja dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo serta uang tunai Rp.610.000 diduga hasil dari penjualan narkoba.
Pria berinisial SARH mengaku barang bukti daun ganja kering tersebut miliknya dan diperoleh dari seroang temannya bernisial R warga Parluasan. kemudian Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan, akan tetapi pria berinisial R tidak ditemukan.
Karena tidak menemukan pria berinisial R, akhirnya tersangka berinisial SARH bersama barang bukti termasuk sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lanjut mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini, tersangka berinisial SARH merupakan resedivis dalam kasus narkoba pada tahun 2007 lalu.(abar)
