Siantar | Presisi24jam.com-Satarkoba Polres Pematang Siantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dI Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Selasa (3/2/2026) sekira pukul 02.30 Wib
Residivis berinisial K (26) warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari nformasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lagubuti.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim Opsnal satnarkoba berhasil menangkap pelaku K saat sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial F yang beralamat di Simpang Kerang Kota Pematang Siantar.
Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Abar)
