Siantar | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ravanto Barasa SH berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial JSS (31) warga Bagadu Simpang Raya Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Rabu (17/12/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Trk. SIK. MH menjelaskan.
Penggelapan tersebut terjadi di Kantor Bina Hita Bersama tempat dimana pelaku bekerja yang berada di Jalan Siabal-Abal Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Kamis (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dimana FN (34) yang merupakan korban warga Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar sudah mengenal pelaku sejak tanggal (2 /11/2025) karena pelaku menjadi salah satu karyawan kerja dari korban dibidang koperasi sehingga korban memberikan 1 unit sepedamotor Merek Honda Verza warna Merah hitam BK 2306 YBP kepada pelaku di kantor untuk transportasi bekerja.
Saat itu para saksi saksi juga melihat pelaku bekerja menggunakan sepedamotor tersebut. Setahu bagai mana, pada hari Rabu (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib korban mendapat telepon dari saksi NS yang merupakan pengawas kerja dari pelaku memberitahukan bahwa pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepedamotor Honda Verza tersebut.
Saksi NS juga menerangkan bersama pelaku sama-sama kembali ke kantor sekira pukul 18.20 Wib namun pelaku permisi kepadanya untuk keluar sebentar, namun pelaku tidak kembali lagi. Mendengar itu korban mencoba menghubungi nomor Hanphone (HP) pelaku, namum tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.
Tidak itu saja, korban juga mencoba mencari keberadaan pelaku dengan cara menghubungi isteri pelaku dan keterangan isteri pelaku bahwa pelaku tidak ada pulang kerumah dan tidak mengetahui keberadaannya.
Tidak terima kejadian tersebut korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Poisi No : LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Rabu (17/12/2025) sore sekria pukul 16.00 Wib. Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sedang duduk di dalam rumah sambil bermain HP di Jalan Tigaras Kampung Jawa Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun.
Pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepdamotor korban sehingga pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Verza milik korban yang turut diamankan diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku JSS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” ucap AKP Sandi.(abar)
