Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Pematangsianțar, Minggu (14/12/205) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas Polres Siantar Iptu Agustina Triya Dewi mengatakan razia tersebut dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH bersama Perwira penanggung jawab (Papenjab) Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan Perwira pengendali (Padal) KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik SH.
Dalam razia tersebut tidak hanya menurunkan personil gabungan Polres Pematangsiantar saja melainkan mengikutsertakan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar dan 4 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang dirazia yakni Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Coin Bar di Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian Bintang di Komplek Water Park di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Hotel Anda dan Resto di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur dan Nes Bar di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Para personil gabungan melakukan penggeledahan di setiap THM namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selain itu para personil gabungan juga melakukan test urine terhadap para pekerja dan pengunjung tapi hasilnya negatif (-) narkotika.
Tujuan kegiatan razia ini adalah upaya Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di Temapt Hiburan Malam.
“Hasil razia Tempat Hiburan Malam itu tidak ada ditemukan narkoba, dengan terus melakukan razia, Kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba,” ucap Iptu Agsutina.(abar)
