Tanah Karo | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial FSM alias Milja(54), warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat(3/10/2025) sekira pukul 17.15 Wib di dalam sebuah rumah yang terletak di Simpang Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,22 gram, satu ball plastik klip kosong, tiga buah plastik kosong, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Senin (6/10/2025).
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
