Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Indrawan S.Sos berhasil Meringkus pria berinisial MKAT (43) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba Rabu (3/8/2025) sekira pukul 23.45 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan,Tim Opsnal Sat narkoba berhasil meringkus tersangka MKAT yang sedang berada teras rumahnya.
Darinya, petugas menemukan barang bukti 1 unit handpone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong depan sebelah kiri.
Selanjutnya didampingi RT Setempat, Tim sat narkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangk, kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP merek samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 buah dompet kulit warna hitam didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik bening berisikan plastik klip kosong yang disimpan didalam panci serta uang Rp. 960.000.
Tersangka MKAT mengaku keseluruhan barang bukti yang ditemuan tersebut miliknya dan total 17 paket sabu berat Bruto 63,02 gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A yang beralamat dari Kota Tanjung Balai.
Tim Opsnal Sat narkoba melakukan pengembangan namun pria berinisial tidak berhasil dihubungi, sehingga tersangka MKAT beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(abar)
