Siantar | Presisi24jam.com-Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Unit Intel Kodim 0207/SML menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan. Rakutta sembiring Gang Pulo Gumba Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kamis (28/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua pengedar sabu tersebut berinisial MDA (33) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat dan RF (35) warga Jalan Rakutta sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan kedua pelaku berawal daru informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa ada seseorang pria melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jalan. Rakutta Sembiring Gang Pulo Gumba Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada kamis 28 Agustus 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama Dan Unit Intel kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto membuat strategi personil menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF yang saat itu sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba.
Saat memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap.
Usai melakukan penangkapan, Personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah dan menemukan tersangka MDA.
Selanjutnya disaksikan Lurah Edwin Purba, Kasat Resnarkoba perintahkan personil gabungan menggeledah rumah kemudian ditemukan barang bukti di belakang pintu dapur ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket shabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta, 1 buah pulpe.
Lalu dari kantung celana tersangka MDA ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku sabu total keseluruhan 68 paket berat bruto 28,09 gram tersebut milik mereka yang diperoleh dari pria berinisial P.
Setelah dilakukan pencarian pria berinisial P tidak ditemukan.
“Hingga saat ini, MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH.(Abar)
