Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (5/8/2025) kemarin.
Pelaku berinisial A (34) berhasil di ciduk dirumahnya di Gang. Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur sekitar pukul 01.10 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, S.H, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan SIP Mengatakan, kejadian terjadi pada Selasa (5/8/2025 sekitar Pukul 01.10 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual-belikan diduga narkotika jenis sabu di Gang Sotong.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A yang sedang melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki berinisial F yang sedang berada didekatnya,” Ujar Ipda Ruslan
Lanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap A dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada digenggaman tangan kanannya seberat 0,85 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang berada di genggaman tangan kanannya dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut selembar tissue berwarna putih yang berada dikantong celana depan sebelah kanan dengan berat kotor 1,25 gram,” Sebut Ipda Ruslan
Hasil Introgasi terhadap A mengatakan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial B dan petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan tersebut di Gang Kilang Jali Jalan Aman lingkungan XII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” Paparnya
“Dengan di dampingi langsung oleh Kepala Lingkungan XII Bapak Sofyan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial B dan turut mengamankan seorang perempuan lagi F yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” Ujarnya
Dari hasil penggeledahan di temukan Uang Tunai Rp. 774.000 hasil penjualan sebelumnya yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan dan hasil Introgasi terhadap tersangka B juga mengatakan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan, Jelas Ruslan
Kemudian terhadap ke 4 orang tersangka tersebut yang berinisial A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutupnya Ipda Ruslan.(Bon)
