Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) yang bersembunyi di jalan Pattimura ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (30/4/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku berinisial SPS (21) warga jalan Flamboyan 3 Harapan Indah Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. SIK. MH saat dikonfirmasi Kamis (1/5/2025) sore menjelaskan pencurian HP tersebut terjadi di Jalan Samosir, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Kost Rumondang Sinaga Selasa (22/4/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 18.10 Wib, Pelapor Nervinaria Damanik dihubungi anaknya Arini Nova Yanti Sinaga (15) selaku korban yang menanyakan keberadaan pelapor dan suaminya. Lalu pelapor kembali menanyakan keberadaan korban.
Korban pin menyuruh pelapor untuk membuka WhatsApp (WA). “Mamak buka lah WhatsApp, aku disitu.. nanti kujelaskan”. Mendengar penjelasan korban maka pelapor langsung menuju ke lokasi yang diberikan korban melalui Pesan WhatsApp yang beralamat di Jalan. Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Oingkik Segar Kost..
Setelah bertemu, pelapor mendengar penjelasan korban bahwa Dirinya telah menjadi korban pencurian yang mana Handphone (HP) Iphone 13 miliknya tersebut telah di bawa kabur seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Mendengar itu pelapor membawa korban untuk membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No : LP/B/204/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (30/4/2025) malam pukul 20.00 Wib Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap kasus pencurian HP tersebut dengan menangkap pelakunya berinisial SPS didepan rumah marga Sitanggang di jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Saat dintrogasi, pelaku SPS mengaku mencuri HP korban tersebut dan telah menggadaikannya ke Budi Gadai jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti 1 buah surat gadai, 1 buah kesing kondom Iphone 13, 1 buah sim cart Telkomsel milik korban. Lalu pelaku SPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Pelaku SPS sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana,” Pungkas Iptu Sandi. (Abar).
