Tanah Karo Presisi24jam.com-Permainan Jud! T0ge| Perlu Dihapus Di Indonesia karena permainan itu terkesan telah melakukan penipuan terhadap masyarakat terutama bagi sebahagian warga Kabanjahe Kabupaten Karo.
Untuk memberatas permainan Jud! yang dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjud!an di Indonesia. Namun kenyataan nya hingga sekarang permainan tersebut exsis hingga hari ini.
Dilihat hasil permainan jud! tebak angka ini terkesan mulai mengarah jurus penipuan terdapat pembeli nomor yang dikalola negara tetangga tersebut, kenapa saya katakan demikian, nomor yang dikeluarkan melalui situs online Sabtu (19/4/2025) dengan angka keluar pada pukul 16.00 Wib di nomor 8119. Lanjut diputar di negara tetangga keluar lagi Nomor pada Minggu (20/4/2025) jam yang sama, keluar lagi, di angka 8119, ini kan bukan permainan lagi terkesan hanya meraup keuntungan uang rakyat.
Kalau seperti ini telah terjadi, untuk menghapus permainan jud! di negara kesatuan Republik Indonesia ini, hanya satu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mantan Danjen Kopasus itu. Selain itu, mustahil bisa membasmi nya.
Hal ini dikatakan Raja Tarigan (60) warga Kabanjahe Tanah Karo, kepada Prsisi24jam.com, di Plaza Kabanjahe, Minggu (20/4/2025) sore. Dikatakan Raja lebih jauh, permainan jud! tebak angka yang di keluarkan Negara tetangga itu memang menjanjikan, kenapa tidak, dengan uang Rp 1000, bisa mendapat keuntungan Rp 3.000.000, kalau pas tebakan 4 angka. Tiga Angka Rp 500.000, dua angka Rp 70.000, tapi kalau nomor dikeluarkan seperti ini, puntung semua lah, dari pada jud! seperti ini beroperasi di Negara ini, sudah saatnya Presiden Republik Indonesia bertindak tegas dan menutup semua situs yang merugikan warga Indonesia. Melalui Menteri-menteri yang dipimpim Pak Presiden saya yakin Jud! T0ge| tidak beroperasi lagi di Indonesia, katanya.
Selagi masih terlihat situs Jud! T0ge| di Internet, jud! akan tetap beroperasi di negara ini, tapi perlu pemerintah mengkaji untuk ruginya, hadirnya permainan jud! yang dikirim Negara tetangga tersebut apakah murni itu dari negara tetangga atau hanya di lingkungan Indonesia saja. Ini kan perlu penjelasan dari pihak yang berkompoten disiarkan di masyarakat. Sebelum masyarakat semakin dalam akan perjud!an dari negara tetangga itu, kiranya sekali lagi aku memohon kepada Presiden agar keluhan ini ditindka lanjuti, harapnya.
Kalau hanya penegak hukum saja bertindak dalam pemberantasan Jud! T0ge| di wilayah masing-masing, ada dugaan saya Macat, akhirnya.(Kor)
