Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Dieselesaikan Polsek Siantar Barat 

 

Siantar | Presisi24jam.com-Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara perbuatan tidak menyenangkan pada Selasa, (4/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Kejadian tersebut di jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 04.40 Wib, dimana pihak I berinisial N (59) melakukan pelemparan kotoran didepan rumah pihak II HYS (45).

Tidak terima kejadian itu pihak II HYS datang melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dikemudian hari dengan tandatangani surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.

Adanya surat perdamaian tersebut maka personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut dengan problem solving.

“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Barat, iptu Dian Putra S.Sos.(abar)