Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Menjelang bulan suci ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Tanjungbalai, Sosialisasi dan bagikan edaran Wali Kota Tanjungbalai nomor 100/3700/tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat Sore (28/2/2025) dan sesuai arahan Wali Kota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhi,” ujarnya
” Benar personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tanjungbalai turun kelokasi untuk memberikan himbauan dan surat Edaran Walikota serta diharapkan pengusaha dapat mematuhi Edaran Walikota Tanjungbalai pada bulan Suci Ramadhan ini “, Terang Kasat Pol PP Pahala Zulfikar, dikongirmasi Sabtu (1/3/2025).
Dikatakannya, selain himbauan, pihaknya juga akan mengawasi secara rutin selama bulan suci ramadan serta berharap di bulan suci ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan Khusuk, nyaman dan aman tanpa ada gangguan lain, Tutup Kasat Pol PP.(Bon)
