Tanah Karo | Presisi24jam.com-Informasi buat kepala Pelayanan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Tigabinanga , gardu yang berada di Simpang 3 Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga agar dipindahkan guna menghindari keselamatan jiwa bagi warga sekitarnya.
Hal ini dikatakan Jon Eprata Sebayang selaku pemilik tanah kepada Presisi24jam.com, di Desa Tigabingan, Rabu (25/12/24) sore. Dikatakan Sebayang, saat ini penduduk telah ramai di lokasi Gardu, mengingat hal itu sebelum kena dampak bagi warga sekitar lebih baik pihak PLN Cabang Tigabinanga memindahkan gardu tersebut.
Saat ini Gardu PLN sangat rendah bangunan di Simpang 3 Desa Perbesi, jadi anak-anak pun bisa memegang bangunan itu, sebalum terjadi hal –hal yang tidak diingini oleh masyarakat, saya selaku pemilik tanah supaya tiang dan gardu itu dipindahkan guna menghindari korban, harapnya.
Toleransi kami telah berikan kepada PLN, puluhan tahun berdiri di lokasi tanah saya belum pernah ada saya terima sepeser pun kompensasi dari PLN itu sendiri. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 30 bahwa penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah tersebut.
Dan perlu saya jelaskan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana bunyi Pasal 30 Ayat 1.
Kepala PLN Cabang Tigabingana belum terakses dikarnakan kepala PLN baru berganti. (Kor.Sadrah)
