Langkat | Presisi24jam.com-Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Satres Polres Langkat berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian baut dan plat besi penyangga jembatan titi nasional di Tanjung Pura Kabupaten Langkat .
Terjadinya aksi pencurian itu di ketahui pada hari Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Kamis (5/12/2024) 14.00 Wib.

Berdasarkan laporan ,L P/ b/B/ 82/ XII/2024/ spkt/ Polsek Tanjung Pura/ Polres Langkat/ tanggal 4 Desember 2024//dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korbannya Kementerian PUPR – Direktorat Jenderal Bina Marga atas nama pelapor jolis Nainggolan. yang menyatakan jumlah baut yang hilang sebanyak 468. 78 Plat ungkap pihak PUPR kepada wartawan.Dari dampak yang terjadi belum signifikan ,namun kerugian material Rp. 132.730.000.-
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSI yang di dampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting SH ,Kanit Reskrim Fahrol Rozi dan Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma serta jajaran Polres Langkat melaksanakan konfrensi Pers penangkapan pelaku pencurian baut dan plat besi jembatan titi nasional Kecamatan Tanjung Pura yang hilang dan viral di media sosial tiktok .
” Kejadian di hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelapor sedang berada di rumahnya di dusun 3 Perum Driver Blok H nomor 17 Kecamatan Pancur Batu,
Kemudian pelapor mendapatkan informasi dari Polres Langkat bahwasanya Personil Pos Tanjung Pura mendapati seorang laki-laki bernama M Syahputra dengan menggunakan sibuk penutup kepala sedang membuka baut plat jembatan menggunakan kunci inggris
Pada saat dilakukan penangkapan oleh personil Polsek Tanjung Pura pelaku berhasil kabur dengan cara melompat ke dalam aliran sungai Batang Serangan dan kunci inggris yang digunakan pelaku untuk membuka baut plat jembatan
Karena pelaku ketahuan ,pelaku sempat membuang dan jatuh barang bukti ke dalam aliran sungai ,setelah itu ditemukan di TKP beberapa baut dan mur yang sudah terbuka berada di badan besi jembatan dan ditemukan juga satu unit sampan terbuat dari kayu yang terikat di besi jembatan di mana sampan tersebut juga digunakan oleh pelaku.
Keesokan harinya pelapor mengecek kondisi Jembatan tersebut dan ternyata 78 buah plat koper dan 6 buah baut penyangga samping kiri dan kanan jembatan sudah hilang sehingga negara mengalami kerugian material kurang lebih sebesar 132 juta
Tersangka berinisial MS (36) warga Dusun 1 Melati Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Sementara untuk tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun ” ungkap Kapolres Langkat

Dari hasil keterangan tersangka MS di Polsek Tanjung Pura .Kepada Polisi pelaku mengaku, setiap kali lakukan aksi pencurian baut dan plat penyangga memperoleh keuntungan hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu rupiah dan ia lakukan aksi pencurian sudah di lakukan sebanyak 5 kali sejak bulan terakhir ,yang mana perbuatan yang terakhir gagal dikarenakan diketahui oleh pihak Kepolisian Polres Langkat
Sementara itu uang kejahatan yang didapat pelaku digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga
Dari hasil kejahatan pelaku MS .terdapat barang bukti yang diamankan Polsek Tanjung Pura diantaranya 5 buah mur 4 buah ring 2 buah baut penyangga jembatan ,1 unit sampan kayu yang digunakan pelaku, satu buah sebo (Rudi)
