Deli Serdang | Presisi24jam.com-Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial PE alias Yogi (31) warga Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deliserdang.
Sewaktu dilakukan penangkapan, tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram.
1 (satu) blok plastik klip kosong.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang berada di Kecamatan Biru-Biru.
Selain itu, Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba(*).
