BELAWAN |presisi24Jam.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Pelaku yakni Rahmadi (52) dengan sejumlah barang bukti yang disita dari tangannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, dalam siaran persnya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut, Sabtu (20/4/2024).
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Dalam penangkapannya, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 4 plastik klip besar berisi shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 buah plastik kresek hitam,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka berada di Mako polres pelabuhan Belawan, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (faqih)
