
Pelajar inisial RKPL ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antar geng motor di Jalan Pancing Martubung.
BELAWAN | presisi24jam.com – Dua kelompok geng motor terlibat bentrok di kawasan Jalan Pancing Martubung, Medan Labuhan. Dari kejadian itu polisi mengamankan tiga pelajar dan seorang di antaranya ditetapkan tersangka.
Demikian dikatkaan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silabanmelalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, Senin (26/2/2024). Dijelaskan, bentrok tersebut pada Minggu (25/2/2024) dinihari. Pelajar berinisial RKPL (16) ditetapkan sebagai tersangka, dan menyita barang bukti celurit.
Sedangkan kedua remaja lainnya, MSS (17) dan DE (17) dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan akan menjalani pembinaan sesuai prosedur hukum.
“Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama Genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Medan,” jelas Kapolsek Kompol PS Simbolon.
Dia mengimbau kepada para orangtua agar memperhatikan kegiatan anaknya. “Kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut,” pungkasnya. (faqih)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia