Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Salah satu Rumah yang diduga sebagai tempat penampungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM), berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung digerebek Petugas inteldakim dari Imigrasi Klas II TPI Tanjung Balai Asahan, Senin (29/9/2025) kemarin.
Didalam rumah Petugas menemukan 3 orang warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makanan, setelah dilakukan Pengecekan mereka tidak memiliki Dokumen dan dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal
Hal ini disampaikan Teodorus Simarmata selaku Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Barandaru Widyarto serta Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, secara resmi melalui press release Selasa (30/9/2025) di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
Dalam paparannya, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) dan para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita.
“Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal “, Ujarnya.
Teodorus menegaskan bahwa, kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara melanggar hak asasi manusia,” Tegas Teodorus.
Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” Ucap Barandaru Widyarto menimpali.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada, Warga dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan di Kota Tanjung Balai Khususnya, Tutup Kakan Imigrasi Tanjung Balai Asahan.(Bon)
