Poldasu | Presisi24jam-Hati istri mana yang takhancur setelah melihat suaminya ditangkap atas kasus pencabulan. Terlebih, suaminya dilaporkan oleh teman anaknya sendiri sesama santri pesantren pasca diantar pulang usai dijemput. Namun laporan itu tak masuk akal hingga terendus adanya dugaan upaya kriminalisasi. Alhasil, istri dan kuasa hukum Rony Uli Pasaribu (terduga tersangka kasus cabul) mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Kamis (23/1/2025). Disana, mereka mengaku jika Satreskrim Polres Mandailing Natal telah melakukan dugaan kriminalisasi kepada Rony Uli Pasaribu, atas tuduhan kasus pencabulan. Dimana, mereka banyak menemukan kejanggalan dan proses hukum yang melanggar prosedural serta keterangan dan bukti yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Kami melaporkan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal ke Propam Polda Sumut karena penahan suami saya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta,”kata istri Rony Uli Pasarinu, Resmi Denisar didampingi kuasa hukum Muhamad Sulaiman SH kepada wartawan di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Kamis (22/1).
Kejanggalan itu, lanjut Resmi, laporan korban yang mengaku dicabuli oleh suaminya tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Dimana, kata dia, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh suaminya ketika mereka sedang singgah makan siang usai menjemput korban dan anaknya dari salah satu Pesantren di daerah Mandailing Natal.
“Laporan korban pada 2 Maret 2024 tidak berdasar. Karena mereka membuat laporan pada peristiwa tanggal Selasa 27 Februari 2024 pada pukul 13.00 Wib. Padahal, saya dan suami melakukan penjemputan pada tangga Senin 26 Februari 2024. Apalagi, korban mengaku di cabuli pada pukul 13.00 Wib. Padahal pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 13.00 Wib, kami sedang menikmati pemandangan air terjun di kawasan Batang Natal dan saya ada fotonya,”kesal dia.
Untuk itu, ia sangat yakin jika korban telah mengada-ngada dan mengarang cerita bahwa ditelah dicabuli.
“Dan Polres Mandailing Natal diduga memaksakan kasus ini hingga suami saya dipenjara terhitung 16 hari dari hari ini,” tangis Resmi dengan uraian air mata sambil memeluk putrinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rony Uli Pasaribu, Muhamad Sulaiman SH mengaku jika Polres Mandailing Natal diduga melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, Rony Uli Pasaribu.
“Jadi saat itu, mereka ramai. Mereka ini membantu korban dan teman anak mereka dan orang tuanya untuk ikut pulang bersama mereka satu mobil. Mereka ada total 7 orang di dalam mobil,”ujar dia.
Nah, di dalam perjalanan pulang, mereka singgah makan siang saat dari Mandailing Natal menuju Batang Natal, pada 26 Februari 2024 sekira 12.30 Wib. Selain makan, mereka para santri juga berganti pakaian ke atas. Saat itu, mereka ditemani Resmi sedangkan Rony Uly Pasaribu berada di mobil. Bahkan, disitu Resmi Denisar juga sempat memotret para santri yang saat itu sedang menikmati pemandangan air terjun, termasuk juga korban.
“Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan untuk mengantar salah satu santri Hesty, ke Muara Soma. Setelah mengantar Hesty, Hesti juga tidak melihat kejanggalan apapun apa lagi bercak darah di celana korban,”terang dia.
Setelah mengatar Hesty, mereka lantas melanjutkan perjalanan putar arah dari Batang Toru menuju Padang Sidimpuan. Saat menuju pulang, mereka kembali singgah untuk makan di salah satu bekas warung dan disitu tidak ada kamar mandi. Kemudian, mereka pun melanjutkan perjalanan meuju Padang Sidimpuan.
“Akan tetapi, setelah mereka mau sampai, tiba-tiba korban meminjam HP Rony Uli Pasribu untuk menghubungi ibunya. Karena merasa itu hal yang wajar, lantas Rony memberi HP tersebut. Tidak tahu apa isi chat korban ibunya, karena korban menghapusnya. Taklama kemudian, ibu korban terus menerus menelpon ke nomor HP Rony. Namun enggan diangkat korban. Ternyata belakangan diketahui bawa korban mengatakan hal-hal bahwa ia diculik dan dilecehkan oleh Rony Uli Pasaribu. Hal itu diketahui setelah semuanya sudah diantar pulang ke rumah masing-masing,”terangnya.
Puncaknya, sebut dia, tiba-tiba ada laporan jika korban dicabuli, pada 2 Maret 2024. Mereka melaporkan aksi cabul Rony Uli Pasaribu pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukum 13.00 Wib, saat dijemput dari pesantren. Padahal, para santri dijemput pada tanggal 26 Feruari 2024. Dan pada pukul 13.00 Wib, mereka berfoto menikmati pemandangan.
“Sangat terlihat jelas, sudah ada dugaan unsur rekayasa, kejadiaan yang dilaporkan korban tidak sesuai fakta. Lokus dan tempus (tempat dan waktu) tidak sesuai. Apalagi korban mengaku dicabuli, dikangkangi hingga ke oral. Bagai mana itu bisa terjadi, sementara mereka ramai-ramai dan tidak terpisah. Parahnya lagi, penyidik menunjukan bukti foto TKP di kamar mandi. Sedangkan sepanjang mereka pulang, tidak ada berhenti di kamar mandi seperti yang dilampirkan penyidik,”jelas dia seraya penyidik tidak ada memberi pemberian surat apapun kepada korban dan tersangka sehingga terkesan pesanan.
Untuk itu, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut agar Rony Uly Pasribu mendapat keadilan sekaligus menguji Propam Polda Sumut apakah masih menjadi garda terdepan untuk menangani oknum polisi nakal. Wartawan ini juga telah mendengar keterangan anak tersangka dan temannya, bahwa apa yang dikatakan korban tidak benar. Sebab, sepanjang perjalanan mereka selalu bersama dan terpisah dari Rony Uli Pasaribu. Kuasa Hukum korban Muhammad Sulaiman SH juga menyangkan tindakan penyidik yang memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa ditanda tangani oleh para pihak termasuk tersangka.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Palo ketika dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.(mad)
