BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ridwan (33) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan pada Hari Rabu (24/7/24) bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Alhasil, Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan di tempat yang dilaporkan.
“Dari hasil penggrebekan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 15 plastik klip kecil berisi shabu, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp. 60.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan shabu,” ungkap AKP Ismail Pane.
Ridwan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Ridwan masih menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(faqih)
