
BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan padat penduduk.
Pria yang diamankan yakni Teguh alias Begok alias Teguh Codet (39) di Jalan Kawat Gang Keladi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Jumat (3/5/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.
Diringkusnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka Teguh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi shabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat penggrebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan. “Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi,” tambahnya.
Kini para tersangka berada di Mapolres pelabuhan Belawan menjalani pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(faqih)
Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Laporan Warga Di Call Center 100: Polsek Siantar Selatan Mediasi Keributan di Jalan Nias Ujung
Satnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pesantren.
Polisi Tangkap 2 Orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di Jalan Makmur, Percut Sei Tuan, 2.000 Gram Sabu Disita