BELAWAN | presisi24jam.com- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Karmin (40), seorang warga Rengas Pulau, kecamatan Medan Marelan.
Pasalnya, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Karmin dilakukan setelah menerima informasi dari warga, Kamis (08/08/24).
“Atas laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu dan satu tisu yang digunakan untuk membungkus shabu tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan,” tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(faqih).
