1 BD dan 4 Pemakai di Komplek Uka Kelurahan Terjun Diciduk Polisi

BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pengedar dan empat pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam siaran pers nya, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Rabu (10/7/24).

Kemudian setelah menerima pengaduan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap lokasi tersebut.

Dalam penggrebekan polisi berhasil menangkap Boby (33) sebagai pengedar, serta Aprianda (25), Lambok (26), Tugimen (45), dan Asnan (43) sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan yakni satu buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu, dua buah plastik kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah pipet runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp. 178.000,-.

“Dari hasil pemeriksaan, Boby mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sementara keempat orang lainnya mengaku sebagai pengguna. Saat ini, mereka semua sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk kepastian hukumnya,” ujar AKP Ismail pane. (Faqih).