BELAWAN | presisi24jam.com- Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 109,85 gram, dan daun ganja kering sebanyak 20, 73 gram, dengan cara membelender dan membakarnya, Selasa (24/9/24).
Pemusnahan tesebut disaksikan perwakilan instansi yerkait diantaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Kejari Labuhan Deli, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Belawan dan para tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,85 gram shabu dan 20,73 gram daun ganja kering yang disita dari tujuh tersangka.
“Barang bukti telah diperiksa terlebih dahulu keasliannya oleh personel Labfor Polda Sumut sebelum dimusnahkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran kloset, sedangkan daun ganja kering dibakar di halaman belakang Polres Pelabuhan Belawan.(faqih)
