BELAWAN | presisi24jam.com- Maraknya peredaran narkoba di kawasan medan utara membuat petugas polres pelabuhan belawan mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar dan pemakai narkoba.
Pasalnya, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Tersangka yang ditangkap adalah Khairul Amri, 44 tahun, warga setempat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam pernyataannya, Selasa (13/8/24). menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli dengan lingkungannya. Setelah kami menerima laporan mengenai aktivitas tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi shabu, 2 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000. “Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini pelaku telah diamankan di Mapolres pelabuhan belawan dan sedang dalam proses penyelidikan sat narkoba polres pelabuhan belawan. ( faqih)
