BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Platina Raya Marelan.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria yakni adalah Putra Akbar (22), seorang warga Percut Sei Tuan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba. Jumat (2/8/24).
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi shabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Putra Akbar tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kasat Narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini Putra Akbar sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, Polisi akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas.(faqih)
