Delitua | Presisi24jam.com-Seorang pria bernama Arianto Pilianku (41) diamankan polisi setelah diduga mencuri kalung emas milik Heri Nurhayana (36) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada hari Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Arianto, yang berprofesi sebagai penjual madu, mendekati Heri dengan modus menawarkan madu seharga Rp 120.000. Ketika jaraknya sudah dekat, Arianto langsung merampas kalung emas 22 karat seberat 2 gram milik Heri dan melarikan diri.
Aksi Arianto terhenti setelah Heri berteriak maling. Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang sedang berpatroli bersama warga di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan Arianto.

Barang bukti yang diamankan dari Arianto adalah potongan kalung emas, satu botol madu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Saat ini, Arianto ditahan di Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red)
