BELAWAN | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli yang telah membuat resah warga Jln Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Dalam penggerebekan tersebut Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Adi Suprianto (26) dan Warendra Ras (24) keduanya merupakan warga Desa Manunggal.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada siaran persnya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka, Rabu (3/7/24).
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, sehingga kami berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang membuat resah warga”ungkap kasat.
Berawal dari laporan masyarakat Jln Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli yang telah resah atas perbuatan kedua pelaku mengedarkan narkoba, Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sehingga membuahkan hasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta barang bukti yang mendukung atas perbuatan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kantong celana tersangka Adi Suprianto (26) antara lain satu buah botol kecil plastik warna hitam yang berisikan tujuh plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,42 Gram, satu unit Handphone Merek Oppo Warna Merah.
Semantara Barang Bukti milik tersangka Warendra Ras (24) yaitu satu buah plastik klip ukuran besar berisikan satu buah plastik klip ukuran besar dan satu buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu , dua puluh buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah pipet warna merah putih yang diruncingkan berbentuk skop dan satu unit Handphone merek INFINIX warna biru.
“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna kami dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya di Desa Manunggal ataupun daerah lain” Tutup Akp Ismail Pane, SH. (Faqih).
