BELAWAN | presisi24jam.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus dua pria, E alias Anto Bolot (42) dan F alias Danu (29) berdomisili di Medan Marelan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu si Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH kepada wartawan, Jumat (28/6/2024) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima pihaknya.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai pengakuan E, dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sedangkan F mengaku baru dua minggu.
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetaokan sebagai tersangka tesebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(faqih)
