SIMALUNGUN | presisi24jam.com – Satnarkoba Polres Simalungun menahan DHS (23) warga Juma Sihala Kecamatan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, DHS ditangkap karena terbukti memiliki 0,43 gram sabu dalam plastik transparan, termasuk sepotong kaca pirex, sebuah mancis.
DHS ditangkap di pinggir Jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
“DHS ditangkap Jumat kemarin usai informasi warga,” katanya. Pengungkapapan ini dilakukan atas laporan seorang anggota Polri bernama Iptu L Marpaung (49).
Atas laporan ini, penyelidikan dilakukan ke TKP. Meski sempat berusaha melarikan diri, DHS langsung ditangkap beserta barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penahanan, dan daat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan sabu oleh tersangka,” ujarnya. (ali)
