
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Wakapolres Pematangsiantar Kompol Ahmad Wahyudi sambut Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut diketuai AKBP Dadi Purba di Aula Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (14/5/2024) siang.
Kehadiran Tim Bidkum tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (PERKABA) No 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Dan Penanganan Praperadilan (Prapid) yang diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek, Para Penyidik Polres dan Polsek Jajaran Polres Pematangsiantar.
Arahan Kapolres Pematangsiantar melalui Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi menyampaikan perlu diketahui kegiatan penyuluhan ini merupakan kesinambungan setiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personil Polres Pematangsiantar khususnya Satreskrim dan Satnarkoba yang nantinya setelah kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis,” ujar Kompol Ahmad Wahyudin.
Polisi yang memiliki tugas, salah satunya yaitu penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada Masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum
Pelaksanaan penmyuluhan hukum terkait PERKABA Reskrim No 01 Tahun 2022 tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum.
“Sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personil Polri khususnya Penyidik Sat Reskrim dan Penyidik Satnarkoba dengan mengedepankan SOP dan ketentuan lainnya yang telah dirumuskan,” katanya.
Sementara Ketua Tim Bidkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Polda Sumut dengan berpedoman kepada PERKABA no 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. (abar)