TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi berbeda. Turut diamankan 4 pelaku bersama dua penadah dengan barang bukti 16 sepeda motor.
Info itu diperoleh saat gelaran konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Senin (13/5/2024) pagi. Paparan juga turut dihadiri Waka Polres Kompol Rudy Candra, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, dan insan pers.
Dijelaskan, pada pengungkapan pertama inisial AR alias A (20) warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan HG alias G (28) yang merupakan warga yang sama.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku telah beraksi di 8 TKP,” terangnya.
Lokasi sasaran pelaku yakni Jalan Karya tepatnya di depan Miso Sarjuk (sepeda motor yang dicuri Supra Fit), Jalan MT Haryono (sepeda motor yang dicuri Supra X 125), Jalan Ahmad Yani (sepeda motor yang dicuri Supra X 125) dan Jalan KS Tubun (sepeda motor yang dicuri Honda Revo).
Kemudian, Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy), Jalan Sutomo (sepeda motor yang dicuri Honda CRF), Jalan Juanda (sepeda motor yang dicuri Honda Revo) dan Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Vario 150).
“Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga sebagai penadah,” ungkapnya lagi.
Ketiga penadah yakni AS (28) warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, ISM (27) tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan SL (34) warag Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pelaku selanjutnya yaitu BP (27) warga Jalan Sultan Agung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP di Gang Turang (sepeda motor yang dicuri Honda beat, Vario dan Honda Scoopy),” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi.
Sedangkan pelaku ketiga inisial NRS (28) yang bermukim di Jalan Rambutan Gang Durian Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Jadi NRS ini melakukan curanmor di Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja dan barang yang diambil sepeda motor yang dicuri Honda C100,” sebutnya.
Dari ketiga pelaku petugas mengamankan 16 unit sepeda motor, 1 hape, 1 buah kunci ‘T’, 3 set pakaian, rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.
“Modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman,” imbuhnya.
Akibat perbuatan mereka disanksi Pasal 363 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ambon)
