BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban Iqbal, warga Marelan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/3/2024) di Jalan Titi Pahlawan Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Alfin (19), yang diringkus di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan, Selasa (7/5/2024).
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada keberadaan pelaku Alfin sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.500.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol PS Simbolon.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya.
Kapolsek Medan Labuhan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. (faqih)
