MEDAN | presisi24jam.com — Pulang membeli narkoba, Marjuki alia Komeng (44) warga Jalan Banteng Ujung, Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, ditangkap team Reskrim Polsek Delitua. Dari tangannya, petugas menyita 3 paket sabu ukuran kecil.
Kapolsek Delitua Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu kepada wartawan, Senin (29/4) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Lestari Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua disinyalir sebagai tempat transaksi narkoba, Rabu (24/4/2024) kemarin. Berbekal info itu, kemudian petugas meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan.
Bernar saja, di sana petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Detik berikutnya, petugas lantas melakukan pendekatan disusul penyergapan, di mana saat itu tersangka mencoba membuang barang bukti sabu – sabu dari tangannya.
“Sebelumnya, tersangka mencoba membuang barang bukti. Lalu, kita amankan dan barang bukti berhasil kita temukan,” ungkap Syawal.
Ada pun, sambung dia, barang bukti yang ditemukan berupa 4 paket sabu ukuran kecil dan uang sebesar Rp 50 ribu.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Anto yang kini masih DPO,” sebutnya.
Tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ahmad)
