PEMATANGSIANTAR |presisi24jam.com – Tim opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian brankas berisi uang dan perhiasan.
Pria tersebut berinisial WA (46) ditangkap di rumahnya Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra, Sabtu (27/4/2024) siang.
Pencurian itu terjadi di rumah Susanti Saragih (32) di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/4/ 2024) dini hari WIB.
Berawal pada Kamiau. Korban baru pulang dari Medan langsung ke rumah. Setelah sampai di rumah, korban langsung menghidupkan lampu.
Selanjutnya kotban naik ke lantai II untuk masuk ke dalam kamar. Saat itu kotban melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup.
Kemudian korban merebahkan badan karena kecapean. Pada pukul 23.00 WIB, korban terbangun hendak mencharger handpone miliknya. Dari situ korban baru tersadar bawasanya berangkas yang sebelumnya diletakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada.
Sebelumnya di atas berangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan, Melihat hal tersebut korban berlari ke lantai I tepatnya di depan gerbang menunggu saksi untuk menemaninya mengecek apa saja yang hilang.
Setelah selasai, korban dan saksi langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Lalu korban melaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (12/4/2024) pukul 21.30 WIB, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang ke rumahnya di Jalan Volley.
Adanya informasi itu Tim Opsnal Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA di depan rumahnya. Diinterogasi, pelaku WA mengaku mencuri di rumah korban.
Pelaku WA beserta barang bukti 1 buah jaket dan 1 buah celana pendek yang dipakai saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (abar)
