PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda MTT Simanungkalit selesaikan perkara selisih paham melalui problem solving, Selasa (23/4/ 2024) siang.
Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit mengatakan selisih paham itu terjadi di Pusat Perbelanjaan Suzuya, Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Antara pihak I berinisial LST (26) warga Blok VIII Desa Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan pihak ke II DIYG (34) warga Jalan Bukit Secaba Asrama Rindam, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Selasa (23/4/2024) siang, Kanit Reskrim ipda MTT Simanungkalit bersama Banit Reskrim Bripka RR Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Proklamasi Aipda Julham Efendi Saragih memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat.
Kemudian antara kedua belah pihak dilakukan mediasi. Hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dengan point point yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara selisih paham tersebut melalui problem solving. (abar)
