BELAWAN | presisi24jam.com – Polsek Medan Labuhan menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Pelaku Lukman diringkus sesaat setelah melakukan aksinya di sebuah warung di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Martubung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 00.30 WIB, tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sabtu (6/4/2024).
Kemudian Tim Piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi, kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka Lukman yang bersembunyi di dalam warung,” ujar Kapolsek Kompol PS Simbolan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka bersama seorang rekannya (DPO-red) masuk ke dalam warung dan mencuri minuman ringan dengan cara memasukkannya ke dalam karung.
Namun, pemilik warung dan penjaga malam mengetahui kejadian tersebut dan mencoba menangkap pelaku. Tapi pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau dan menikam korban.
“Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan dan mengancam keselamatan orang lain,” akhiri Kompol PS Simbolon. (faqih)
