Pancurbatu | Presisi24jam.com-Bersama Danramil 14/PB Kapten Kavleri Adriat Mukcan, S.P, Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH dan beberapa orang personil melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN), Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut langsung melakukan penggerebekan di Jalan H.M. Puna Sembiring, Dusun II, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial RS (35) dan barang bukti 4 plastik trasparan yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 507.000 diduga kuat hasil penjulan sabu, HP Merk Vivo Y215, tiga buah bong alat hisap sabu, 1 buah mancis, dan sepeda motor Honda Bead.
Tak mau buang waktu, Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH didampingi Danramil 14/PB Kapten Invantri Adriat Mukcan, S.P kepada sejumlah wartawan Minggu (25/10/2026) sore menjelaskan, penangkapan pelaku kepemilikan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, perwira berpangkat satu melati ini berkordinasi dengan Danramil 14/PB untuk melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Setelah sepakat, kedua perwira ini mengatur siasat untuk melakukan pengintaian disekitar lokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa saat melakukan pengintaian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Danramil 14 Pancurbatu ini melihat sosok pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warga tadi.
Melihat pria yang dikatakan warga tadi, Kompol Junaidi SH langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba, uang tunai, HP dan sepeda motor.
“Saat ini tersangka sudah kita jebloskan kebalik jeruji besi Polsek Pancurbatu sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan,” ujar Kompol Junaidi SH.(*)
