Deliserdang | Presisi24jam.com-Pria berinisial I (51) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang terpaksa digiring tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang kebalik jeruji besi.
Pasalnya, bapak yang sudah berusia setengah abad ini ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan pria uzur ini berawal dari laporan masyarakat kepada tim opsnal sat narkoba Polresta Deliserdang.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tim opsnL meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang bukti ditemukan di atas tanah di dekat keberadaan tersangk.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 25.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.(*)
