Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Sintar mengamankan pemilik narkotika jenis sabu seberat bruto 2.66 gram di Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada hari Jumat (25/9/2026) sore, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilingkungan mereka di Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dilaporkan masyarakat tadi.
Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, pada hari itu juga, sekitar pukul 20.00 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan pria berinisial TW saat sedang berdiri di depan rumah di Jalan Pane.
Dari tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti 1 unit Handpone (HP) merk Iphone warna hijau dari tangan sebelah kanannya, uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tidak itu saja, tersangka TW mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di salah doorsmer.
Mendengar itu Tim Opsnal Satnarkoba membawa tersangka TW ke doorsmer yang disebutkannya.
Dari lokasi Doorsmerserta di temukan barang bukti 1 buah bungkus plastik warna putih berisikan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam akuarium diatas lemari yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanan dan 2 buah paket narkotika jenis sabu dari bawah tumpukan pasir di samping rumah yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanannya.
Tersangka TW mengaku sabu keseluruhan 7 paket sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial J yang beralamatkan di Jalan Mencirim Kota Medan.
Tak mau buang waktu, TW beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.(abar)
