Langkat | Presisi24jam.com-Terkait Pemberitaan yang di lakukan oleh beberapa media online dengan judul Berita “MAN 2 Komite Madrasah Tanjung Pura “Mulai Panik” akhirnya dibantah oleh Mas’ud, SH.MH yang akrab disapa Dimas sebagai mana Surat Koreksi dan Bantahan yang diberikan kepada rekan-rekan media pada hari Selasa (22/9/2026) di Stabat.
Saat bersama dengan Rekan Jurnalis, Dimas mengatakan, Kami baru saja mengirim surat bantahan terkait berita Hoax atau Fitnah yang di lakukan oleh sekelompok oknum wartawan terhadap Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat atas tudingan melakukan Pungutan uang SPP kepada siswa/i di MAN 2 Langkat.
Hal ini merupakan upaya hukum atas perbuatan oknum rekan Jurnalis yang dengan sengaja telah melakukan dan menyebar berita Hoax sehingga kami menjadi korban pencemaran nama baik.
Surat bantahan tersebut kami tujukan kepada
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab salah satu Media Online lokal dan beberapa perusahaan media lain yang telah ikut serta melakukan hal yang sama.
Adapun yang menjadi dasar hukum kami membuat surat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Pengajuan ini berkaitan dengan pemuatan artikel/berita oleh media Online lokal yang mengandung informasi tidak benar (hoaks), tidak akurat, dan merugikan nama baik kami.
Adapun berita yang kami maksud adalah:
Judul Berita : “MAN 2 Komite Madrasah Tanjung Pura “Mulai Panik” yang tayang pada 19 September 2026.yang mana penulisnya berinisial SM
Poin-poin keberatan dan bantahan (Hak Jawab) kami menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (Hoaks). Berikut adalah rincian fakta yang sebenarnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut .
Bantahan poin 1: Dalam berita disebutkan bahwa “Kepanikan Mulai menyelimuti Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i, tidak hanya di MAN 2 tapi di MAN 1 juga hal serupa terjadi, Tindakan itu mungkin atas saran komite madrasah Langkat”.
Fakta yang benar adalah : ” Kami terbentuk dan bekerja sebagai Pengurus Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 2 Langkat Nomor : 059 Tahun 2025 Tentang Pengurus Komite MAN 2 Langkat, tanggal 03 Mei Tahun 2025, dan kami pengurus Komite MAN 2 Langkat tidak pernah ada merasakan atau mengalami kepanikan dan tidak ada mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i, atas saran komite madrasah Langkat”.ujarnya.
Lanjut Dimas ” Pemberitaan tersebut merupakan Fitnah dan tidak berdasar bahkan terkesan mengada-ada tanpa dukungan fakta yang kuat hanya demi menarik perhatian pembaca. dengan secara sengaja mengarang cerita.
Bantahan poin 2: Dalam berita juga dituliskan “Selain itu orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM mendatangi kepala MAN 2 disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan, Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT)”.
Fakta yang benar adalah : ” Peristiwa sebagai mana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah kami ketahui terjadi, Ibu Lena Pohan selaku Kepala MAN 2 Langkat dan saya Dimas selaku Wakil ketua Komite MAN 2 Langkat tidak pernah berkomunikasi melalui via telpon maupun bertemu dengan oknum yang berinisial SM sebagai mana tersebut pada berita.
“.Pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan.
Bantahan Poin 3 :Dalam berita juga dituliskan “Mereka mengatakan oknum wartawan itu nangis-nangis minta di lepas, oleh rasa kasihan, terang Dimas maka oknum wartawan itu pun di lepas”
Fakta yang benar adalah : “Peristiwa sebagai mana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah kami ketahui dan kami lakukan, berita ini di terbitkan oknum jurnalis yang membuat berita hanya berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan dengan tujuan narasi pencemaran nama Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat dan nama Dimas selaku wakil ketua komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat .
Ketidak sesuaian Prosedur Jurnalistik :
Pihak wartawan/redaksi Media Online lokal tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi atau konfirmasi (cover both sides) kepada kami sebelum berita ini ditayangkan, sehingga melanggar asas iktikad baik dan akurasi informasi.
Adapun tuntutan kami berdasarkan fakta-fakta di atas, meminta dengan tegas kepada pihak Redaksi Media Online lokal tersebut untuk:
1.Memuat secara utuh teks Hak Jawab dan Bantahan ini pada kesempatan pertama di laman utama media Anda, dengan porsi penyajian yang setara dengan berita yang dibantah.
2.Melakukan koreksi atau ralat pada artikel berita tersebut, atau mencabut/menghapus (take down) berita hoaks tersebut karena telah menimbulkan kerugian materi maupun material bagi kami.
3.Menautkan tautan (lingk) Hak Jawab ini pada artikel berita yang dinilai keliru agar pembaca mendapatkan informasi yang berimbang.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat ini diterima pihak Redaksi tidak menunjukkan iktikad baik untuk memuat Hak Jawab ini, maka kami akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir pertemuan Dimas mengatakan jika iya sangat menghormati Profesi Jurnalis, saya dulu juga seorang Jurnalis untuk itu saya mohon perhatian, kerja sama, dan profesionalismenya dalam menegakkan pers yang sehat,” ucapnya.(Rudi)
