Deliserdang | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 Gram.
Dua Tersangka berinisial AH (41), warga Desa Palu Sibaji Dusun IV Kecamatan. Pantai Labu Kabupaten. Deli Serdang dan R Alias A (20) warga Dusun IV Desa Palu Sibaji Kecamatan. Pantai Labu Kabupaten. Deli Serdang.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, mendapatkan informasi bahwa R Alias A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten.Deli Serdang.
Selanjutnya Personil melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib, personil mengidentifikasi keberadaan Pelaku R alias A dan AH.
Tak mau buang waktu, Personil langsung mengamankan kedua Pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten. Deli Serdang
Saat diintrogasi terhadap keduanya, Narkotika jenis Sabu milik R Alias A dan AH disimpan disebuah gudang rumah yang berlokasi di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan.Pantai Labu Kabupaten Deli Serang.
Selanjutnya, Personil meminta agar Narkotika Jenis Sabu tersebut di serahakan kepada Personil, dan oleh R Alias A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Petugas Kepolisian.
Oleh R Alias A dan AH mengakui kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut merupakan Barang milik R alias A yang didapat dari pemberian seorang bernama U.
Selanjutnya R Alias A dan AH beserta Batang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya benar telah menangkap 2 pelaku kepemilikan narkoba di Pantai Labu.
“Lanjut dikatakannya, pihaknya akan menidak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang” Ujara mantan kanit reskrim Polsek Patumbak ini.(*)
