Medan | Presisi24jam.com-Masyarakat Jalan Bilal/Bhayangkara, tepatnya depan Bijie Kopi Kecamatan Medan Tembung dan masyarakat Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan risau berdirinya dua bangunan yang dijadikan komplek perumahan elite yang terdiri lebih dari 7 pintu. Di dua kawasan padat penduduk itu pembangunan komplek perumahan elite tersebut diduga tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut warga sekitar Jalan Bhayangkara bernama Wanto, Pemko Medan telah menerapkan peraturan jika mendirikan sebuah bangunan harus memiliki PBG.
“Ini sudah melanggar peraturan yang berlaku. Jelas pemilik bangunan ini sudah mencoba mencari keuntungan tersendiri dengan tidak mengurus PBG saat mendirikan bangunan hingga menyebabkan kerugian PAD Kota Medan, ” kata Wanto.
Diakuinya juga adanya oknum Kecamatan yang bermain dengan pembangunan perumahan mewah di Kota banyak mengeluarkan uang. Bahkan bisa mengurusnya ratusan juta rupiah.
Sehingga oknum kecamatan tersebut mendapatkan keuntungan dengan tidak saling kordinasi dalam pengurusan PBG di dinas terkait. Sehingga pembangunan perumahan jadi bermasalah. Selain itu kawasan pembangunan itu rawan banjir. “Untuk pembangunan perumahan elite di Jalan Bhayangkara masih sekitar 30% dan pembangunan itu berjalan dikerjakan oleh para pekerja bangunan, ” papar Wanto
Karena ada peraturan yang menyebutkan kalau belum urus izin PBG tidak boleh didirikan di kawasan pemukiman penduduk yang padat.
“Sangat banyak kesalahan yang terjadi disini diduga Izin PBG tidak dipunyai pemilik bangunan. Apa saja kerja dari dinas yang menangani ini hingga hal-hal penting yang bisa merugikan warga bisa luput dari perhatian mereka,” ujarnya.
Di tempat terpisah, warga Jalan Mesjid Taufik sangat terkejut melihat pegawai Trantip Kecamatan Medan Timur atau Camatnya tutup mata melihat komplek perumahan elite Deli Residence yang sudah 90% mau selesai tidak terlihat ada sama sekali plang PBG nya. Pengembang berinisial M Group dan humas bermain rapi yang dikebut untuk siap agar mengelabui dinas terkait maupun Sat Pol PP Pemko Medan yang selalu merobohkan bangunan bermasalah, pekerja duluan menyelesaikan pintu masuk dan gapura dinding pembatas, sehingga aktivitas pekerja bangunan tidak terlihat sama sekali. “Rencananya perumahan elite yang disiapkan itu hanya lebih kurang 10 rumah. Dan rumah elite berbentuk ruko itu belum siap huni, pintu pagar juga masih terpasang. ” Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diurus melalui Dinas Teknis terkait (seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman / Perkim, Dinas Pekerjaan Umum / PU, atau Dinas Cipta Karya) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kota Medan harus menghentikan pembangunan yang hampir selesai di Jalan Mesjid Taufik belum ada PBG nya dan belum ada penghuninya, ” tandas J Yanto.
Karena itu, sebelum terjadi hal tidak dinginkan, langkah bijaknya pengembang perumahan M Group harus mematuhi aturan. Dalam hal itu, Pemko Medan yang mempunyai pasukan terlatih siapkan palu besar untuk datang ke Jalan Mesjid Taufik masih berlangsungnya pembangunan dan merobohkan dinding bangunan yang ada tersebut, pagar atau pintu masuk terbuat dari seng.(Nas)
