Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir, Rabu (19/8/2026) Sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SWG di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 unit handphone merek Itel warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 bungkus diduga narkotika jenis etomidate, 53 butir diduga narkotika jenis ekstasi, 5 butir pil diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, 1 botol ketamine cair, serta 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil, di antaranya plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam buah sendok plastik, toples diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua buah brankas, timbangan digital dan kalkulator.
Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mantan Kanit reskrim Polsek Delitua ini.(Abar)
