Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang videonya beredar di media sosial.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial EFS (21), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban EW (23).
Penangkapan terhadap EFS dilakukan pada Selasa, (18/8/2026) sekira pukul 00.35 WIB. Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari temuan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan terhadap konten di media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan dan diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba. Selasa (18/8/2026).
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, SH., MH., kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EFS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memukul dan menyeretnya.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Faqih).
